Nasip: Tidak Harus Unjukrasa, Tolak UU Cipta Kerja Bisa Melalui MK

MATARAM ,  – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kabid HI Disnaker) Provinsi NTB, Nasip S.Pd., M.Pd mengapresiasi kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi NTB ditengah dinamika maraknya aksi mogok kerja dan unjukrasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh elemen serikat buruh dan organisasi kemahasiswaan.

“Kami (Disnaker Provins NTB-red) sangat mengapresiasi sangat tinggi DPD SPN Prov. NTB yang justru memilih mengadakan FGD, ditengah dinamika maraknya mogok kerja aksi dan unjukrasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh elemen serikat pekerja / serikat buruh dan organisasi kemahasiswan.” Ujar Nasip saat memberikan sambutan.

Nasip menilai penolakan pengesahan UU Cipta Kerja tidak perlu harus dengan melakukan aksi unjuk rasa. Selain karena masih situasi Covid-19, penolakan pengesahan UU Cipta Kerja juga bias ditempuh dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebenarnya penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak perlu dengan eforia berlebihan melalui aksi mogok kerja apalagi aksi unjuk rasa di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini mengingat pemerintah telah mempersiapkan jalur – jalur yang dapat ditempuh oleh serikat pekerja / serikat buruh berupa Judicial review di Mahkamah Konstitusi ( MK ) apabila menilai Omnibus Law UU Cipta kerja merugikan masyarakat khususnya  kaum pekerja / buruh.” Kata Nasip. 

Sementara itu Ketua DPD SPN Prov. NTB Lalu Wirasakti mengatakan bahwa SPN Provinsi NTB tidak ikut unjukrasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020 di NTB.

Menurut Lalu Wirasakti, ada beberapa alasan mendasar mengapa SPN NTB tidak ikut unjukrasa menolak UU Cipta Kerja tersebut. Diantaranya, Lombok bukan daerah industri, menjelang pilkada, dan masih situasi Covid-19. Bila dipaksakan untuk berunjukrasa maka menurutnya justru kontraproduktif serta rawan menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Terkait dengan  kenapa SPN NTB tidak turun aksi unjukrasa terkait penolakan omnibus Law RUU Cipta Kerja dan justru melaksanakan FGD, hal tersebut dilandasi dengan kajian mendalam dimana Lombok khususnya bukan daerah Industri namun berdasarkan berbasis Pariwisata, dalam waktu dekat Kota Mataram sebagai Jantung Provinsi NTB akan melaksanakan Pemilu Kada serta Pandemi Covid-19 sehingga dikhawatirkan bila dipaksakan dilaksanakan aksi unjukrasa maupun mogok kerja justru kontra produktif serta karena rawan diboncengi oleh pihak – pihak yang ingin memanfaatkan untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas.” Ujar Lalu Wirasakti.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Advokasi DPP SPN Sumiati mengatakan bahwa tujuan FGD ini adalah sebagai upaya mendorong Eksekutif maupun Legislatif untuk melihat kembali serta merevisi aturan perundangan yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan sehingga dapat mengakomodir dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha serta mendukung ekosistem investasi tanpa mengurangi hak pekerja. 

“Selain itu diharapkan agar semua anggota SPN memahami job security , income security dan sosial security. “ Katanya.

“Diharapkan momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai forum diskusi untuk membahas Resolusi SPN kedepannya didalam membesarkan organisasi serta memperbaiki hukum ketenagakerjaan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.” Pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa 6 Oktober 2020 di Lesehan Green Asri Sayang-sayang Kecamatan Sandubaya Kota Mataram telah berlangsung kegiatan Focus Grup Discussion ( FGD ) Hukum Ketenagakerjaan ( Membership Meeting Serikat Pekerja Nasional) dengan tema “ SPN...Satu Hati...SPN Satu Tekad...SPN.. Satu Tujuan.. Yes..We..” yang diselenggarakan oleh Pengurus DPD SPN Prov. NTB. 

FGD ini dihadiri oleh Pengurus DPD SPN Prov. NTB, Ketua DPC SPN se Pulau Lombok, Pimpinan PUK SPN di Perusahaan serta Anggota SPN NTB. Hadir sebagai narasumber Kabid Advokasi DPP SPN Sumiati, Kabid HI Disnakertrans Prov. NTB Nasip, S.Pd, M.Pd., dan Ketua DPD SPN Prov. NTB Lalu Wirasakti, SH.(gl 02).


Belum ada Komentar untuk "Nasip: Tidak Harus Unjukrasa, Tolak UU Cipta Kerja Bisa Melalui MK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1 Iklan Daun Kelor

Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel