Pakar Hukum Unram: Tim Penyelesaian Lahan Seharusnya Tidak Dibiayai ITDC
Pakar Hukum Unram, Prof. Dr H Sudiarto SH, M.Hum. |
MATARAM , – Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah diduga disetir PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dugaan ini setelah Gubernur mengeluarkan SK No. 050 – 13-565 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di KEK Mandalika.
“Point pentingnya di situ, Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di KEK Mandalika ini kan dibentuk oleh Gubernur. Masalahnya, kenapa dibiayai oleh ITDC,” tegas salah satu Pakar Hukum Unram, Prof. Dr H Sudiarto SH, M.Hum.
Dia melanjutkan, antara ITDC dengan masyarakat pemilik tanah saat ini merupakan kedua belah yang bersengketa. Namun anehnya, tim yang dibentuk sebagai mediator, justru dibiayai oleh salah satu pihak.
Itulah sebabnya alam penanganan penyelesaian sengketa lahan di kawasan Mandalika ini mestinya yang dilibatkan adalah unsur-unsur yang benar-benar independen. Baik dari kalangan praktisi maupun akademisi yang berani melakukan langkah-langkah dalam penyandingan data. Karena sampai pada saat verifikasi data di lokasi MotoGP Sabtu (17/10), terkesan tim teknis hanya meminta data alas hak tanah dari masyarakat namun tidak pernah memperlihatkan alas HPL itdc.
“Yang kita khawatir adalah munculnya persepsi negatif dari berbagai pihak kepada Gubernur. Karena Tim Percepatan Lahan Mandalika yang telah di-SK-kan, seharusnya dibiayai APBD, tapi malah dibiayai ITDC yang notabene sedang bersengketa dan memiliki kepentingan,” sarannya.
Selain pada dugaan cacatnya pembentukan tim, Prof. Dr H Sudiarto juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi dari aparat kepolisian. Sebab pada saat pemanggilan pemilik lahan untuk klarifikasi dan verifikasi lanjutan, alih-alih menggunakan kop surat tim percepatan, justru menggunakan kop resmi Polda NTB. Seolah-olah masyarakat pemilik lahan berstatus sebagai terlapor.
"Masyarakat dikirimkan suratnya malam-malam, menggunakan seragam dan kendaraan dinas kepolisian. Itu kan lucu," sentilnya.
Kemudian catatan berikutnya dari Prof. Dr H Sudiarto, bahwa hingga saat ini tim yang bentuk masih mandul. Sebab sampai saat ini, tim termasuk dari pihak ITDC tidak berani menyandingkan data secara fisik atas alas hak kepemilikan dengan masyarakat.
"Makanya paling bagus, silakan adu data. Tapi dalam urusan ini, saran saya, yang menjadi mediator adalah tim yang benar-benar independen," papar Prof. Dr H Sudiarto.
Ketua Kuasa Hukum masyarakat, Lalu Rusdi pun mengakui janggalnya tim yang dibentuk Pemprov NTB, dalam hal ini Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. Pasalnya, selama ini pihaknya tidak pernah diperlihatkan atau ditunjukkan alas hak berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari ITDC.
"Jadi kesannya tim teknis adalah mewakili ITDC sepenuhnya, bukan mediator," sesal Rusdi.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Haspara mempertemukan pihak pemerintah, ITDC dan masyarakat, Rabu (14/10) di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si, Kapolda NTB, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, pihak ITDC dan masyarakat pemilik lahan yang masih bersengketa. Pertemuan tersebut dalam rangka pemaparan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM.
Dimana nantinya hasil dari investigasi Komnas HAM ini, akan disampaikan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, Direktur Utama PT ITDC, dan tim teknis penyelesaian percepatan permasalahan lahan di Mandalika. (gl 02).
Belum ada Komentar untuk "Pakar Hukum Unram: Tim Penyelesaian Lahan Seharusnya Tidak Dibiayai ITDC"
Posting Komentar