Pergub No.51 Bukti Pemerintah Hadir Untuk Masyarakat

 

Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah 

MATARAM,  - Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah meningkatkan sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) provinsi NTB dalam melindungi pekerja di tengah pandemik virus corona (COVID-19).

“Seluruh pekerja di daerah kita harus diberikan kenyamanan. Semuanya harus diberikan jaminan sosial,”ungkap Gubernur saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 13 Oktober 2020. 

Tak hanya pekerja, lanjut Gubernur, Atlet juga harus diberikan jaminan sosial. Karena atlet menjadi paling rentan kecelakaan dalam melakukan bakatnya. Bagaimanapun, atlet banyak memberikan kontribusi untuk daerah. 

“Tak hanya pekerja, tapi juga atlet, seluruh masyarakat harus kita layani secara merata,” tambah Gubernur yang populer disapa Bang Zul tersebut. 

Bang Zul meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB secara aktif sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor formal, informal, termasuk pegawai kontak dan honor dan guru tidak tetap (GTT) dilingkup pemerintah daerah. 

“Alhamdulillah sudah ada Pergubnya, itu semua kita lakukan untuk memberikan perlindungan sosial serta menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak,” ujar Gubernur. 

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan BPJamsostek bersama Disnakertrans NTB terus gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut. Dengan harapan, seluruh masyarakat merasakan keberadaan negara dalam memastikan seluruh masyarakat terlindungi. 

“Undang-Undang ini membuktikan Negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terlindungi program jaminan sosial,” kata Edison.

Edison menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTB yang telah secara sadar, peduli dan patuh memberikan perlindungan kepada masyarakat NTB meski dalam kondisi pandemik Covid-19 yang dampaknya masih terasa.

“Ini sebagai wujud penghargaan kepada pekerja dan pastinya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia jika dialami oleh pekerja sudah menjadi tanggungan BPJamsostek,” kata Edison.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi NTB, Dra.T Wismaningsih Drajadiah mengatakan, Pergub No.51 tahun 2020 yang sudah di tandatangani oleh Gubernur NTB Dr.H.Zulkiflimansyah pada tanggal 10 September 2020 lalu menjadi bukti pemrov NTB selalu ada untuk pekerja/buruh di NTB. 

“Kita optimis, Pergub No.51 ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah selalu ada untuk masyarakat,” ungkapnya. 

Wismaningsih melanjutkan, jauh sebelum undang-undang umnibus law hadir, Pemprov NTB sudah lebih awal mengeluarkan aturan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja formal hingga informal. 

“Jauh sebelum umnibus law, Pemprov NTB sudah lebih dulu memberikan perhatian serta kenyamanan kepada pekerja di provinsi NTB,” ujarnya. 

Bahkan, sambungnya, Pergub No.51 tahun 2020 tersebut telah dirasakan oleh masyarakat NTB. Ia bercerita, Salah satunya pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, mengalami kecelakaan kerja akibat ledakan tangki saat bekerja sebagai operator alat berat. 

“Alhmdulillah, hanya berselang tujuh hari di daftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dia langsung mendapatkan pelayanan pengobatan sepenuhnya dari rumah sakit,” tambahnya. 

Terhitung, hingga saat ini, sebanyak 3.756 pegawai Non PNS sudah terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan provinsi NTB. 

“Sesuai Pergub, pelayanan serta perlindungan harus diberikan secara merata,” ujarnya. 

Selain itu, Salah satu atlet PON XX 2021 KONI NTB, I Ketut Mediasta yang mengalami kecelakaan saat sedang melakukan latihan bersama balap motor di Sirkuit Selagalas beberapa waktu lalu mengaku bersyukur telah menjadi anggota BPJAMSOSTEK di provinsi NTB. 

“Saat latihan, pundak sebelah kiri saya mengalami patah tulang, syukur saya sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK, jadi pembayaran kesehatan sepenuhnya telah ditanggung,” ungkapnya penuh bangga. 

Ia mengaku, dengan BPJAMSOSTEK yang sudah menjadi Pergub tersebut membuatnya semakin semangat untuk berlatih. “Saat sembuh nanti, saya ingin langsung latihan, saya harus memberikan yang terbaik untuk NTB,” pungkasnya saat ditemui dirumah sakit Bhayangkara provinsi NTB.(gl 02)

Belum ada Komentar untuk "Pergub No.51 Bukti Pemerintah Hadir Untuk Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1 Iklan Daun Kelor

Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel