Terkait Kerja Sama Dengan PT GTI, Provinsi NTB Tempuh Jalur ini


Terkait  Kerja Sama Dengan PT GTI, Provinsi NTB Tempuh Jalur ini
Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. saat Konferensi Pers terkait 
penyelesaian perkara investor PT Gili Trawangan Indah (PT GTI). 

MATARAM , - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memilih proses Addendum dalam penyelesaian perkara investor PT Gili Trawangan Indah (PT GTI). 

Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. mengatakan, penyelesaian dengan Adendum dalam kontrak atau surat perjanjian dengan PT GTI berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. 

"Pemerintah provinsi memilih penyelesaian ini dengan pertimbangan matang bersama Kejaksaan Tinggi," ujar Gubernur dalam keterangan pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (03/06). 

Gubernur menjelaskan, beberapa pilihan lain seperti pemutusan kontrak dan berperkara di pengadilan telah menjadi  pertimbangan. Opsi ini dipilih dengan tiga hal pokok yakni tidak merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI. 

Baca Juga

Untuk itu, Sekretaris Daerah, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., memastikan minggu depan akan ada penandatanganan pokok pokok kesepakatan dengan PT GTI dan terus berproses sampai dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. 

"Semua sedang berproses sekarang dan sebelum Agustus sudah final", sebut Sekda. 

Ditambahkan Sekda, poin penting adalah bahwa selama ini PT GTI tidak mengelola aset lahan di Gili Trawangan. Oleh karena itu opsi Addendum ini juga akan mengatur ulang kesepakatan baru dari kontrak yang telah ada dengan aturan hukum yang berlaku kekinian. (Gl 02).


Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Terkait Kerja Sama Dengan PT GTI, Provinsi NTB Tempuh Jalur ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 Iklan Daun Kelor

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel