Empat Reperda Disetujui DPRD,Produk Hukum Melindungi Masyarakat
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah Saat menerima Keputusan dan persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 5 (Lima) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB |
MATARAM , - Dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, terdapat Empat Raperda yang disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Sedangkan satu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai rapat paripurna berikutnya.
Keempat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT. Bank NTB Syariah, Raperda tentang Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT. Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda (PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH) dan Raperda Perubahan kedua atas Perda No 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi NTB.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, dengan disetujuinya empat buah Raperda itu tentu akan semakin menambah produk-produk hukum daerah yang terus diupayakan oleh pemerintah Provinsi NTB saat ini.
"Tujuannya semata-mata memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat kita serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di NTB," tegasnya gubernur saat memberi sambutan pada rapat paripurna DPRD Provinsi NTB tentang Keputusan dan persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 5 (Lima) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB
di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB Mataram, Jumat (10/12).
Oleh karenanya, Bang Zul sapaan akrabnya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi NTB atas seluruh komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik serta komitmen dalam membangun NTB yang dicintai.
Terlebih kepada pansus-pansus yang bekerja keras membahas, mencermati dan mengkaji Raperda meski dalam kondisi pandemi. Dengan tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap implementasi nya selaras dengan pembangunan NTB yang diharapkan.
"Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus terbangun dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Untuk itu, penting bagi kita untuk berusaha melihat, mendengar dan merasakan keterlibatan dalam seluruh aktivitas pemerintahan dan dinamika kemasyarakatan," harap Bang Zul.
Sementara itu mewakili Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, terhadap 5 (lima) buah Raperda dimaksud terdiri dari 4 (empat) buah raperda yang telah diusulkan dalam perubahan program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021 dan telah disetujui bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah provinsi nusa tenggara barat pada tanggal pada tanggal 10 september 2021.
“Sedangkan satu buah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih meminta perpanjangan waktu pembahasan dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya,”tutupnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Forkominda lingkun pemerintah NTB, beberapa kepala OPD lingkup Pemrov NTB dan perwakilan TNI dan polri. (Gl 02)
Belum ada Komentar untuk "Empat Reperda Disetujui DPRD,Produk Hukum Melindungi Masyarakat"
Posting Komentar