Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah Analis Hukum Ahli Madya serta Anggota MPWN dan MPDN

Kemenkumham NTB
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto

MATARAM, - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional serta pergantian antar waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi NTB dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (20/01/2022).

Haris mengambil sumpah dan melantik Yudi Adrianto sebagai Analis Hukum Ahli Madya. Yudi Adrianto sendiri sebelumnya merupakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang melakukan inpassing menjadi Analis Hukum Ahli Madya.

"Selamat kepada rekan kerja kita semua, bapak Yudi. Saya merasa bangga bapak Yudi telah melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, lalu kini beralih tugas menjadi pejabat fungsional," tutur Haris.

Selain melantik dan mengambil sumpah Analis Hukum Ahi Madya, Haris juga mengangkat Maudy Margaretha sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Anggota MPWN NTB menggantikan Samsaimun serta mengangkat Dedi Saputra sebagai Pengganti Antara Waktu MPDN Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

"Kepada anggota MPWN dan MPDN yang saya lantik dan ambil sumpahnya hari ini, dimana pun anda bertugas dan apapun tugasnya, yang terpenting itu adalah keikhlasan membangun organisasi," kata Haris.

Menurut Haris, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan para notaris yang baru dilantik ini harus menjalankan amanat tugas yang diberikan serta berkinerja dengan baik.

"Mari kita bersinergi dan meningkatkan kerjasama untuk NTB yang lebih baik," tutup Haris.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, seluruh ASN Kantor Wilayah beserta Kepala Satuan Kerja se-kota Mataram.(02)

Belum ada Komentar untuk "Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah Analis Hukum Ahli Madya serta Anggota MPWN dan MPDN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1 Iklan Daun Kelor

Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel